Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNN, TNI, dan Polri melaporkan aktivis KontraS Haris Azhar atas postingan soal pengakuan gembong narkoba Freddy Budiman.
Dilaporkannya Haris kepada Polri mendapat berbagai tanggapan.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Andi Komara menilai seharusnya kordinator Kontras mendapat apresiasi atas testimoni Freddy yang disampaikannya kepada publik.
Bukan malah sebaliknya, melaporkan Haris kepada kepolisian.
"Beberapa lembaga itu tidak harus defensif. Harusnya mereka mengapresiasi Haris jika ingin dilihat publik punya komitmen benar-benar mengejar jaringan sesungguhnya," ujar Andi kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016).
Pada sisi lain, lanjutnya, testimoni itu bukankah sebuah kebohongan.
Testimoni itu diakui juga didengar beberapa saksi.
"Bukan kebohonogan ada saksinya, salah satunya Kalapas Nusakambangan, Bapak Sitinjak," jelasnya.
"Bahkan, Bapak Sitinjak juga mengatakan bahwa Freddy juga bicara hal yang sama kepada banyak orang," lanjutnya.
Belum lagi, imbuhnya, informasi dari teman dekat Freddy, Anggita Sari.
"Bahkan menurut Anggita, jejaring mafia hukum Freddy lebih dahsyat dari testimoni Freddy yang disampaikan kepada Haris Azhar," jelasnya.
Pada titik itu, dia juga melihat upaya mengkriminalisasi Haris kontradiktif bagi citra dan upaya pemberantasan narkoba oleh negara ke depan.
Selain itu menurutnya, dari sudut substansi, tidak tepat juga cara penegak hukum memahami Undang-undang (UU) ITE.
Karena jelas dia, subjek yang dimaksud UU ITE adalah subjek hukum pribadi, bukan instutusi atau hal-hal yang abstrack lainnya.
"Seharusnya beberapa lembaga tersebut fokus pada informasi Haris, bukan kepada orang yang menyampaikan informasi itu," katanya.