TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perantara dugaan suap dari dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) Marudut Pakpahan, membenarkan adanya rencana uang miliaran rupiah yang akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Kata "fotocopy" dijadikan istilah, yang digunakan Marudut saat berkomunikasi dengan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, saat membicarakan uang suap untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Menurut Marudut, Dandung memintanya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Iya, fotocopy maksudnya uang," kata Marudut saat ditanya Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Dalam pembicaraan melalui telepon, selain meminta penyerahan uang segera dilakukan, Dandung juga menyampaikan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan.
Uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan kasus korupsi PT Brantas yang melibatkan Sudi Wantoko. Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Marudut menjelaskan, duit itu merupakan dana operasional untuk tim Kejaksaan Tinggi DKI yang menangani perkara PT Brantas. Namun, ia membantah bahwa pemberian duit tersebut karena ada permintaan dari kejaksaan.
Menurutnya, besaran uang suap itu ditentukan oleh dirinya dan Dandung. Awalnya, biaya operasional untuk Kejati DKI sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar. Lalu Dandung menemui Sudi Wantoko untuk menginformasikan jumlah uang yang harus dikeluarkan PT Brantas Abipraya.
Mendengar jumlah uang yang tidak sedikit, Sudi Wantoko marah.
"Duit maneh, duit maneh (uang lagi, uang lagi). Tawar!" kata Sudi Wantoko.
Setelah itu, Dandung kemudian mengatakan kepada Marudut dia akan menyiapkan duit Rp 2,5 miliar.
Uang pelicin tersebut diserahkan oleh Dandung kepada Marudut pada tanggal 31 Maret 2016 di basement Hotel Best Western, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Marudut menghubungi Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, lalu beranjak pergi ke Kejati DKI.
Namun, ketika ia dalam perjalanan, KPK menangkap Marudut. Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno ikut ditangkap pada Kamis, 31 Maret 2016. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada pejabat di Kejati DKI Jakarta.