News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Hakim Vonis Ivan Haz 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016). Dikarenakan jumlah majelis hakim tidak lengkap, sidang penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terpaksa ditunda dan akan digelar pada Kamis (11/8/2016) mendatang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan terhadap Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mengaku, Kamis (11/8/2016).

Hakim menilai, Ivan Haz terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada pembantu rumah tangga (PRT) Toipah (21).

Menyatakan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga secara berjlanjut. Menghukum pidana satu tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Hakim juga memerintahkan putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu untuk tetap ditahanan hingga putusan inkrah.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Ivan dihukum dua tahun.

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp150 juta bagi korban, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki istri dan anak yang masih kecil, serta statusnya sebagai anggota DPR telah dihentikan.

Sementara hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya yang berpotensi menimbulkan trauma pada korban.

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Ivan dari dakwaan primer yakni pasal 90 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat.

Dari hasil pemeriksaan, saksi korban Toipah dianggap tidak memenuhi kualifikasi luka berat yakni kehilangan salah satu panca indera maupun cacat berat.

"Atas hasil pemeriksaan medis, menurut majelis tidak sesuai dengan pasal 90 KUHP sehingga terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer," kata hakim Yohanes.

Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa didasarkan pada subsidier pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini