TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai tidak perlu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus pengangkatan Arcandra Tahar dari Menteri ESDM.
Apalagi kini, kata Ketua DPP PDI-Perjuangan Hendrawan Supratikno, Presiden Jokowi sudah melakukan langkah perbaikan dengan memberhentikan Arcandra dari kursi Menteri ESDM.
"Kami menilainya tidak perlu karena sekarang sudah menjadi jelas semua," ujar Politikus PDI Perjuangan ini ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/8/2016).
Sikap Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra, menurutnya, sudah tepat sebagai jawaban atas persoalan dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar.
"Presiden sudah mengambil langkah yang cepat dan tepat. Selebihnya masuk ranah Hak Prerogatif Presiden," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan kecolongan pemerintah dalam kasus Archandra Tahar yang ternyata memiliki paspor Amerika.
"Kasus Arcandra ini menunjukkan kinerja administrasi pemerintahan Jokowi sangat buruk. Sangat disayangkan lembaga Kepresidenan bisa memuluskan orang yang secara hukum kewarganegaraan kita, yakni UU No. 12 Tahun 2006, otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (16/8/2016).
Menurut Nasir, dengan mempunyai paspor ganda, maka status Archandra otomatis bukan WNI. Dengan demikian pemecatan terhadap Menteri ESDM itu juga tidak tepat. Mengingat Arcandra sudah batal demi hukum ketika diangkat menjadi Menteri.
Ia mengingatkan Kementerian ESDM sangat strategis, berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah dan menjadi incaran banyak negara asing. Karena itu, terpilihnya Arcandra menjadi Menteri ESDM yang ternyata memegang paspor ganda patut untuk dicurigai.
"Saya mendorong dan mengajak rekan-rekan di DPR untuk mempergunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi," tuturnya.