TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan saat ini tengah membuat skema untuk memberikan fasilitas kepada pihak lain guna mendonasikan asuransi kecelakaan dan kematian kepada pekerja pekerja sektor informal.
Pekerja yang bekerja secara informal di rumah tangga seperti pembantu rumah tangga, sopir, tukang kebun, serta pekerja lainnya yang bergantung kepada satu pihak.
"Iya saat ini kami sedang persiapkan skema untuk memfasilitasi donatur yang akan memberikan jaminan kepada pekerja tersebut," jelasnya di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Agus menguraikan para donatur hanya tinggal mengakses laman BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerja tersebut secara elektronik. Meskipun aplikasi itu, baru akan dibuka dalam beberapa hari ke depan.
Untuk iuran, donatur hanya perlu memberikan Rp 16 ribu untuk satu orang pekerja informal dalam satu bulan atau hanya Rp 200 ribu dalam setahun dan pekerja tersebut akan mendapatkan fasilitas yang baik.
"Jadi asuransinya nanti itu hanya kecelakaan dan kematian saja. Untuk kecelakaan mendapatkan fasilitas perawatan unlimited. Kalau meninggal, akan diberikan 48 kali gaji kepada keluarga, dan kalau punya anak akan kami berikan beasiswa," urainya.
Namun, donasi tersebut bersifat tidak memaksa kepada seluruh pihak, karena semua hal tersebut kembali bergantung kepada donatur dan dijamin semua transparansinya.