News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remisi Jangan Diobral kepada Koruptor

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf revisi PP 99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi polemik.

Salah satu poin dalam draft tersebut menghilangkan syarat justice collaborator (JC) bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.

Hal tersebut memicu pro-kontra di kalangan masyarakat.

Ada yang menyebutkan draft revis PP 99/2012 tersebut ‎mempermudah koruptor keluar penjara.

Ada juga yang berpandangan perubahan itu wajar, lantaran remisi merupakan hak narapidana.

Lawyer yang juga mantan ketua Komna‎s HAM Ifdhal Kasim menilai letak permasalahannya bukan pada layak tidaknya remisi tersebut diberikan kepada narapidana koruptor.

Melainkan, bagaimana mekanisme remisi tersebut diberikan.

Menurutnya, jangan terlalu mudah memberikan remisi kepada seorang narapidana korupsi.

‎"Remisi tetap harus ada, tapi jangan diobral," ujar Ifdhal dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Menurutnya hampir semua negara menganut pemberian remisi.

Hanya saja setiap negara berbeda-beda dalam menentukan persyaratannya, baik itu dalam konteks waktu atapun kepantasan.

‎"Remisi bersifat sebagai insentif (rewards) kepada orang. Hampir setiap Negara menganut remisi namun diatur berdasarkan pada kapan dan pantas‎nya," ujarnya.

Landasan pemberian remisi di Indonesia adalah pemenjaraan sebagai bagian dari pembinaan bukan balas dendam.

Sehingga ada aspek re-edukasi ketika seseorang dipenjara.

‎"Kalau tetap berlandaskan re-edukasi terhadap orang yang bersalah dan membuat mereka produktif maka elemen remisi tetap harus ada," katanya.

‎Polemik pemberian remisi bagi koruptor mencuat setelah pemerintah berencana merevisi PP nomor 99/2012.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, memperketat para narapidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime‎) seperti Narkoba, Terorisme, dan korupsi mendapatkan remisi atau pemotongam hukuman.

Pemerintah hendak merubah aturan itu, alasannya jumlah narapidana dengan jumlah Lapas sudah tidak sebanding lagi, sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas (over capacity).

Dalam draft revisi PP 99/2012‎ yang dibuat pemerintah ketentuan mengenai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, yang selama ini menjadi syarat pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme dihilangkan.

Akibatnya Narapidana khususnya korupsi dengan mudah mendapat remisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini