TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Suaedi.
Pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan koruspi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik).
Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Dimintai keterangannya untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurut Yuyuk, pemanggilan tersebut karena penyidik membutuhkan keterangan dari Suaedi terkait kasus tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan berkas penyidikan tersangka Sugiharto akan naik ke tahap penuntutan. Menurut Agus, lamanya kasus tersebut dilimpahkan karena penyidik kasus tersebut sedang menangani dua kasus.
Menurut Agus, pihaknya bahkan telah menerima nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.
"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun. Menghitungnya itu dari BPKP," kata Agus belum lama ini.
Kasus tersebut sampai saat ini masih menetapkan satu tersangka Sugiharto. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan saat itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun. Hingga kini, KPK belum menahan Sugiharto.