TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Patmawati Kasim terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah.
Kasim akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Priharsa, pemeriksaan Kasim karena diduga kuat dia mengetahui atau memiliki informasi mengenai penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.
Nur diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, kedua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
PT Anugerah adalah perusahaan yang mendapat izin melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. (Eri Komar Sinaga)