TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian dan istri tercinta, Vinita Citra Karini, dipastikan batal melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Sebab, pihak KPK menangkap sang bupati lantaran uang sekitar Rp1 miliar yang dipakainya untuk biaya haji tersebut berasal dari uang suap.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banyuasin dkk di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).
"Jumlah yang diminta YAF Rp1 miliar itu, terdiri dari Rp531.600.000 sudah ditransfer ke PT TB (Turisima Buana) untuk pembayaran naik haji berdua, suami-istri. Kemudian, dia juga sudah tanyakan kira-kira berapa biaya yang diperlukan di sana (Tanah Suci), yaitu yang uang 11.200 Dollar AS atau setara Rp150 juta dan Rp299.800.000 yang rencananya akan dipakai di sana," ujar Basaria.
"Kalau dijumlah itu hampir Rp 1 miliar. Jadi, jumlahnya itu sudah hampir sama dengan permintaan dia, Rp1 M," katanya.
Basaria menceritakan, awalnya sebulan lalu sang bupati membutuhkan dana cepat untuk keperluannya dan istri melaksanakan ibadah haji plus pada 6-22 September ini.
Lantas, sang bupati menghubungi anak buahnya, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin, Rustami, dan menyampaikan kebutuhan dana tersebut.
Dia memerintah Rustami untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan-nya, Umar Usman, untuk mencarikan dana tersebut.
Sang bupati sampai 'mencolek' kepala dinas pendidikan lantaran mengetahui betul ada dana dari proyek pendidikan yang bisa 'dimainkan' dengan pihak swasta.
Pun demikian kepala dinas pendidikan tahu ada proyek tersebut. "Jadi, ini semacam ijon," jelasnya.
Mendapat perintah dari bupati, Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan mengajak Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendikan, Sutaryo, untuk menghubungi seorang pengusaha setempat, Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.
Gayung bersambut, si pengusaha bersedia menyediakan dana Rp 1 miliar untuk sang bupati.
Sebagai imbalannya, si pengusaha akan mendapatkan proyek saat ada pengadaan dari Dinas Pendidikan nanti.
Selain memerintahkan kedua kepala dinas, Yan Anton Ferdian selaku bupati juga memerintah orang kepercayaannya, Kirman, sebagai pengepul dana dari pengusaha, Zulfikar.