News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Kisah Sang Bupati Kebelet Naik Haji Justru Ditangkap KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dijaga petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam. Bupati Banyuasin bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sementara, Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Arsam, Sutaryo dan Kirman disangkakan dengan pasal sebagai penerima suap.

Yan Anton selaku bupati atau penyelenggara negara yang menerima suap terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Niat Yan Anton Ferdian, bupati yang masih berusia 32 tahun, untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun dipastikan gagal.

Justru, gara-gara menggunakan uang suap untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut dirinya harus menjalani proses hukum dan menjalani hukuman di penjara.

Saat digelandang penyidik ke dalam kantor KPK pada Minggu (4/9/2016) malam, Yan Anton hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku hilaf dan bersalah karena melakukan praktik haram itu.

"Saya salah dan saya hilaf. Saya mohon maaf," ucap Yan saat digelandang petugas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini