Sementara, Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Arsam, Sutaryo dan Kirman disangkakan dengan pasal sebagai penerima suap.
Yan Anton selaku bupati atau penyelenggara negara yang menerima suap terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Niat Yan Anton Ferdian, bupati yang masih berusia 32 tahun, untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun dipastikan gagal.
Justru, gara-gara menggunakan uang suap untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut dirinya harus menjalani proses hukum dan menjalani hukuman di penjara.
Saat digelandang penyidik ke dalam kantor KPK pada Minggu (4/9/2016) malam, Yan Anton hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku hilaf dan bersalah karena melakukan praktik haram itu.
"Saya salah dan saya hilaf. Saya mohon maaf," ucap Yan saat digelandang petugas KPK.