TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku keberatan dengan besaran kontribusi tambahan 15 persen yang diminta oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan Aguan dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi di Pengadilan Tinak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9/2016).
"Untuk bangun rumah susun tidak keberatan. Saya hanya sampaikan, bukan menolak, saya setuju tapi cukup berat (dengan kontribusi tambahan 15 persen) untuk investasi," kata Aguan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Aguan juga mengaku bahwa pihaknya melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah membangun proyek reklamasi di pulau C dan D.
"Kami kerjakan dua pulau, pulau C dan D, dikerjakan KNI," katanya.
Saat ini pulau C dan D sudah terbangun dan KNI telah memasarkan sejumlah fasilitas dan bangunan yang telah berdiri di kedua pulau tersebut.
Namun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengembang pulau hasil reklamasi tidak bisa mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi dan Tata Ruang Pantura Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati menyatakan, peraturan daerah (perda) no 8 tahun 1995 tersebut belum memuat detail tentang rencana tata ruang baru yang sudah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan urban design guidelines dari Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah.
"Setelah Raperda (RTRKS) ini disahkan baru IMB bisa diterbitkan," kata Tuty.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Aguan juga beberapa kali mengundang dan bertemu dengan sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Pertemuan pertama yang digelar di rumah Aguan, anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir antara lain; Prasetyo Edi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin dan Sanusi.
Adapun pertemuan kedua berlokasi di kantor Agung Sedayu Group, kawasan Glodok, Jakarta Pusat. Aguan kembali mengundang Prasetyo, Taufik, Sangaji, Selamat, dan Sanusi.
Gubernur Ahok saat bersaksi di persidangan mengatakan bahwa Taufik merupakan inisiator dihapuskannya kebijakan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam draft Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD Jakarta.
Namun, permintaan dewan itu ditolak mentah oleh Ahok. Apalagi dalam pertemuan pada 18 Maret 2014, para pengembang seperti Agung Podomoro sudah menandatangani kesepakatan kontribusi tambahan tersebut.
"Saya dilaporkan ada tiga kali, melaporkan keberatan dari DPRD di badan legislasi. Mereka (DPRD) keberatan cantumkan angka 15 persen, alasannya dia bilang ini tak ada dasarnya. Kalau enggak ada dasar kita hilangkan nanti saya ditangkap," kata Ahok saat bersaksi.
Dalam proyek pembangunan kawasan baru di Teluk Jakarta, Agung Sedayu merupakan pengembang pulau C, D, dan E, seluas lebih dari 1.000 hektare. Saat bersaksi untuk Ariesman, dalam kunjungannya ke sana, Sanusi mengatakan Pulau C sudah terbentuk.
"Pulau G belum ada, hanya pulau C yang sudah jadi dan pengembangnya adalah Agung Sedayu," katanya.
Tak hanya itu. Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, di Pulau C sudah terdapat bangunan fisik. Padahal, raperda belum disahkan anggota dewan.
"Saat kunjungan eksekutif juga ikut, saya pun bertanya kenapa ini sudah dibangun? Bangunannya beton begitu," kata Bestari.