TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat poitik Boni Hargens menilai kewenangan Badan Intelijen Negara perlu diperluas kewenangannya, yaitu bisa melakukan penangkapan maupun penahanan.
Boni menjelaskan, kewenangan penangkapan dan penahanan yang diberikan kepada BIN hanya mengenai kejahatan tertentu saja.
"Perluasan wewenang BIN dalam hal penangkapan dan penahanan Tersangka terorisme dan kejahatan besar lain seperti pencucian uang dan human trafficking," ujar Boni dalam diskusi mengenai BIN di kawasan Cikini, jakarta, Rabu (7/9/2016).
Boni mengatakan, selama ini yang menjadi perdebatan masih seputar kewenangan BIN melakukan penyadapan.
Menurut Boni, perlunya BIN memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan lantaran koordinasi antara BIN dengan lembaga penegak hukum lainnya tidak berjalan secara efektif.
"Bahkan ada potensi bahwa informasi BIN dipatahkan oleh kerja penegak hukum yang korup dan lamban, sehingga wacana perluasan wewenang BIN dalam hal penangkapan dan penahanan tersangka teroris dan kejahatan besar lainnya menjadi masuk akal," tutur Boni.