News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Sita Harley Davidson dan Ducati dari Rumah Bupati Banyuasin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin yang juga Bupati Banyuasin Yan Anton mengenakan banju oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Bupati Banyuasin Yan Anton beserta lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9/2016) terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Dua unit 'motor gede' tersebut disita penyidik KPK dari istri Yan, Vinita Citra Karini.

"Disita dari istri YAF di Rumah Dinas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Selain menyita motor, penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Mirage dari keluarga tersangka Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami.

"Kedua motor saat ini dititipkan di Polres Banyuasin. Sedangkan, mobil dititipkan di Polda Sumsel," ungkap Priharsa.

Sejak kemarin hingga hari ini, Tim penyidik KPK secara intensif menggeledah berbagai tempat di Banyuasin terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Untuk hari ini, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Yan di Perum Bukit Sejahtera Keluarahan Karang Jaya Palembang dan rumah Rustami di Perumahan Bukit Persada Indah Kota Palembang. Penggeledahan tersebut telah selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara empat tempat yang digeledah kemarin adalah rumah dinas Bupati Banyuasin, rumah sekaligus kantor Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami, kantor bupati Banyuasin, dan kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan yang bertugas mengumpulkan dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini