News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Korban Prostitusi

Mabes Polri Rapat dengan KPAI dan Kominfo Blokir Aplikasi Kaum Gay

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur kepada kaum Gay melalui facebook di Mabes Polri, Jumat (2/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎AR, U dan E, tiga tersangka kasus prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur bagi kaum Gay melalui Facebook dan aplikasi Grindr‎ menjalani pemeriksaan kesehatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan selain melakukan pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka juga akan ‎menjalani pemeriksaan psikologis.

"‎Pelaku kami tes kesehatannya secara menyeluruh dulu. Sementara korban ada di rumah aman dan masih pemulihan dari Kemensos dan KPAI," ujar Agung, Kamis (9/9/2016) di Mabes Polri.

Diungkapkan Agung, soal aplikasi Grindr‎ yang didapat dari handphone tersangka AS ternyata ada 18 macam.

Seluruhnya masih dalam kajian dari Kemenkominfo.

Jenderal bintang satu ini berharap seluruh aplikasi itu bisa segera diblokir oleh pihak Kemenkominfo guna memutus mata rantai prostitusi bagi kaum Gay.

"Kami sudah rapat dengan KPAI, termasuk oleh Kemenkominfo aplikasi itu akan dikaji mendalam‎ karena itu kewenangan Menkominfo termasuk untuk memblokir," tegasnya.

Ditanya soal apakah penyidik sudah memeriksa LSM yang menggunakan jasa AR untuk menjadi penyuluhan penyakit HIV dan AIDS bagi kaum LGBT, Agung menjawab hal itu belum direncanakan.

Pasalnya kini pihak kepolisian bersma pihak terkait masih fokus pada identifikasi para korban yang mencapai 148 orang termasuk untuk pemulihan mereka.

Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim ‎juga menetapkan status tersangka pada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.

U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.

Sementara itu peran E yakni‎ pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini