Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diperpanjang dari semula 31 Agustus 2016 kini menjadi hinigga 30 September mendatang.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad , nomor 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017, tertanggal 1 September 2016.
Perpanjangan pendaftaran dan pendataan dilakukan setalah dilaksanakannya evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini.
Dari evaluasi, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen.
Selain itu, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Karena hal itu, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Selain itu, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan.
Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016.
Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.
Selanjutnya bunyi surat edaran itu menyatakan kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur yakni BRI untuk SD, SMP, SMK dan BNI untuk SMA--agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PI)P tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.
Dijelaskan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan, yakni:
1. Tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun),
2. Tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan
3. Tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.