TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendukung penyidikan kasus obat palsu yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini, penyidik BPOM sedang memeriksa otak sindikat obat ilegal senilai Rp 30 miliar yang terungkap baru-baru ini.
Aparat telah menangkap R yang diduga sebagai aktor intelektual sindikat obat ilegal senilai Rp 30 miliar tersebut.
"Kasus ini, penanganan dan penyidikannya dilakukan BPOM, kami hanya back up saja. Untuk penindakan, kami koordinasi dengan BPOM karena pabrik dan gudangnya relatif banyak," ungkap Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Ari Dono juga menolak menjelaskan peran R karena yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM.
"Tanyakan ke sana. Posisi kami hanya memberi bantuan untuk pemeriksaan laboratorium," katanya. Kasus obat ilegal ini juga meliputi obat kedaluwarsa.
Penangkapan R merupakan kelanjutan dari penggerebekan gudang obat ilegal maupun bahan baku obat di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang, Banten, Jumat (2/9).
Penggerebekan dilakukan aparat BPOM dan kepolisian. Setelah penggerebekan itu, aparat menangkap R.
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, operasi obat ilegal ini merupakan pengembangan dari adanya penyalahgunaan obat nyeri otot Carnophen yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Penyalahgunaan Carnophen merupakan kasus lama. Pada tahun 2014, BPOM berhasil mengungkap penyaluran bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta.
Tahun berikutnya, Polri mengungkap pelaku terbesar produksi dan distribusi Carnophen ilegal di Kalimantan Selatan.
"Temuan di lapangan, obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," kata Penny beberapa waktu lalu.
Efek lain yang bisa muncul pada penggunanya adalah berperilaku negatif, jadi berani, hingga tak segan-segan melakukan tindak kriminal. "Tentunya akan membuat siapapun yang mengonsumsinya menjadi tidak produktif," kata Penny.
Menurut Penny, total obat yang disita dari penggerebekan di Balaraja dan daerah lain pada awal September itu mencapai 42,48 juta butir obat ilegal. Jenis-jenis obat tersebut di antaranya, tramadol, kanoven, dan hexymel.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi penggerebekan jaringan obat ilegal oleh Bareskrim Polri dan BPOM.
Namun, YLKI menyatakan, aksi semacam penggerebekan belum mampu membuat jera para pelaku obat ilegal. Bahkan mereka cenderung mengulangi perbuatannya. (tribunews/theresia felsiani/warta kota /budi mallau)