TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi sebulan, Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri tidak menemukan aliran dana dari gembong narkoba Freddy Budiman Rp 90 miliar kepada pejabat di Mabes Polri.
Justru tim menemukan aliran dana Rp 668 juta dari gembong narkoba Halim Tjandra alias Akiong ke polisi perwira menengah (pamen) berinisial KPS selaku penyelidik yang pernah menangani kasus narkoba Freddy Budiman.
"Kami menemukan satu aliran dana yang sudah menjadi bukti awal dan sudah diakui oleh oknum yang saat itu jadi penyelidik dan sekarang pamen," kata anggota TPF Polri, Effendi Gazali, dalam rilis di STIK, Jakarta, Kamis (28/9/2016).
Menurutnya, saat ini pamen KPS tersebut tengah diproses Div Propam Mabes Polri dan akan diproses secara pidana.
Temuan ini selain berdasarkan hasil penelusuran dari PPATK, juga telah diakui oleh oknum pamen tersebut.
Akiong sendiri tengah menjalani hukuman di lapas.
Dia dikenal sebagai donatur atau penyandang dana untuk bisnis impor narkoba Freddy Budiman semasa hidup.
Temuan lain dari tim bentukan Polri ini adalah indikasi lima aliran dana kepada tim penyelidik kasus Freddy Budiman dan adanya warga yang menjadi korban 'tukar kepala', diperas oknum jaksa hingga dijatuhi hukuman mati.
Namun kedua temuan itu masih perlu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polri dan Kejaksaan Agung.