TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) gabungan Polri kasus testimoni Freddy Budiman, mengungkapkan adanya praktik 'tukar kepala' dalam kasus penyelundupan 1,4 juta ekstasi kelompok Freddy yang membuat seorang makelar mobil Teja Harsoyo turut ditangkap dan divonis mati.
Bahkan, Teja sempat diperas dan istrinya diminta menemani oknum jaksa tersebut berkaraoke, agar tuntutan hukuman ringan. Namun, ia tetap divonis mati.
Dari putusan kasasi perkara Teja, diketahui dia beralamat di Jalan Jelambar Utama X nomor 45F, Jakarta Barat, Jumat (16/9) siang.
Alamat tersebut tertuju pada sebuah bangunan tempat tinggal berbentuk rumah toko atau ruko dua lantai.
Adapun nomor 45F terletak di ujung lorong ruko tersebut.
Pantauan Tribun, lima pintu ruko di lorong tersebut tak tampak ada aktivitas.
Pun demikian dengan ruko nomor 45F.
Bangunan ruko tersebut terdapat pagar kerangkeng yang menutupi bagian balkon lantai dua. Pintu pagar besinya pun tergembok.
Namun, seorang penghuni di nomor 45B menyebutkan jika ruko nomor 45F adalah penghuni baru dan baru membeli ruko itu pada akhir 2012.
Sepengetahuannya, tak ada penghuni ruko nomor 45F yang bernama Teja Harsoyo.
Saat ditanyakan kepada sejumlah tetangga barisan ruko tersebut, baru diketahui jika Teja, istri dan dua anaknya pernah tinggal di ruko nomor 45F.
Namun, istri dan dua anaknya telah pindah tempat tinggal tak lama setelah Teja ditangkap oleh tim BNN pada Mei 2012 karena kasus narkoba.
"Iya benar, memang Teja yang waktu itu kasus narkoba tinggal di ruko 45F ini. Tapi, istri dan anaknya sudah pindah sekitar tiga bulan setelah Tejanya ditangkap," ujar Oki.
"Saya kurang tahu mereka sekarang tinggal di mana. Tapi, kalau nggak salah waktu itu istrinya sudah tinggal di apartemen," ujarnya.