TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua DPD RI, bahkan Irman Gusman harus diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan DPD.
Demikian dikemukakan Pegiat Antikorupsi Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).
Menurut Hendrik, Ketua DPD Irman Gusman yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat langsung dicopot dari jabatannya.
Alasannya, Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini menjelaskan, Senator asal Sumatera Barat itu merupakan buah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Jadi bukan sekedar pengembangan kasus korupsi.
"Harus ditegaskan bahwa status tersangka Irman Gusman merupakan buah dari OTT, bukan dari sekedar pengembangan kasus korupsi," ujar aktivis antikorupsi ini
Jadi tegasnya, keterlibatan Irman Gusman dalam tindak pidana korupsi sudah sangat nyata.
"Soal pembuktian di peradilan hanya soal waktu dan prosedur hukum saja," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menilai, sudah selayaknya Irman Gusman diberhentikan dari posisinya sebagai Pimpinan DPD.
"Bahkan harus dicopot dari keanggotaannya secara tidak hormat sehingga tidak melekat atas dirinya hak-hak pensiun sebagai pejabat negara," tegasnya.