TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar sidang paripurna luar biasa, Selasa (20/9) pukul 09.00 WIB. Salah satu agenda sidang adalah proses pergantian Ketua DPD.
Keputusan pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD telah diambil rapat pleno Badan Kehormatan yang diselenggarakan, Senin (19/) malam. Rapat pleno BK DPD yang dipimpin Ketua BK DPD AM Fatwa resmi memberhentikan Irman dari jabatannya.
"Besok jam 9 pagi. Diawali laporan (alat kelengkapan dewan) dulu, baru laporan BK terakhir," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Adapun keputusan BK DPD dikeluarkan setelah mendengar pandangan dua ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.
Sebagaimana diatur dalam tata tertib DPD, ketua diberhentikan bila berstatus tersangka perkara pidana.
Untuk status Irman sebagai anggota DPD sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, masih harus menunggu putusan hukum tetap.
Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Dia diduga menjanjikan kuota gula impor kepada pengusaha.
Reporter: Nabilla Tashandra