News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Masa Cegah Aguan Tak Diperpanjang, KPK Dinilai Lakukan Tebang Pilih Kasus

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Sugiato Kusuma alias Aguan. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menilai KPK saat ini sudah berbeda dengan pendahulunya.

"Bahwa nuansa tebang pilih itu bukan sesuatu yang bisa dibantah lagi oleh KPK. Kita bandingkan saja kasus-kasus yang sudah memiliki dua alat bukti, sudah melalui temuan BPK, itu bisa tidak ditindaklanjuti KPK," kata Syafi'i ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).

Ia mencontohkan kasus Sumber Waras serta penangkapan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Politikus Gerindra itu melihat KPK sudah bekerja sesuai pesanan.

"Jadi kalo Aguan kemudian tidak diperpanjang cekalnya, ya kita paham lah, dia saja hadir ‎ke acara presiden, ya toh. Dan tidak tertutup kemungkinan kasusnya akan menguap begitu saja," kata Syafi'i.

Ia menduga kasus yang menimpa Aguan seperti Century serta BLBI yang tak kunjung selesai. Hal itu berbeda bila kasus dugaan korupsi menimpa anggota DPR.

"Kalau kasus-kasus kecil apalagi terkait dengan anggota DPR, pasti kerja KPK itu super kilat, super gesit," tuturnya.

Diketahui, Masa pencegahan terhadap Chairman PT Agung Sedayu Group itu akan habis pada 1 Oktober 2016 mendatang.

"Iya benar, tidak diperpanjang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2016).

Yuyuk juga membeberkan alasan tidak memperpanjang pencegahan Aguan.

Menurutnya, status Aguan masih sama, yakni saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Menurut dia, status saksi itu yang jadi pertimbangan penyidik.

"Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Yuyuk.

KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.

Adapun KPK sudah beberapa kali memeriksa Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda RTRKSP. Kasus itu telah menjerat tiga orang, yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini