TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyandang status tersangka.
Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun anggaran 2011-2012.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ir (Irman) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Menurut Yuyuk, Irman diduga telah melawan hukum menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Penetapan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin mengaku diperiksa untuk dua orang tersangka. Padahal, saat itu KPK baru menetapkan satu tersangka. Nazaruddin menyatakan tersangka lainnya adalah dirjen.
"Ya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sama Dirjen," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
KPK memeriksa Nazaruddin tiga kali berturut-turut sejak Selasa (27/9) lalu. Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Nazaruddin menuturkan telah banyak perkembangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Menurut dia, tinggal menunggu waktu hingga KPK mengumumkan kepada publik.
"Mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan," ucap dia saat itu.
Nazaruddin sempat menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (KTP elektronik), melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagri harus tersangka," ujar Nazaruddin.