TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk melindungi anak-anak dari kejahatan internet, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan membuat aturan.
Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan Khusus anak dari kejahatan internet. PP ini akan mengatur penggunaan internet bagi anak. Subjek hukum untuk anak-anak dan orang tua.
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian PP dan PA, Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan PP Perlindungan Khusus anak dari kejahatan internet akan rampung pada akhir tahun ini.
"Sudah dua tahun dirancang, akhir tahun ini semoga disahkan, nanti kami bekerja sama lintas kementerian," ujar Pribudiarta dalam acara 'Save Our Child In The Internet' di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (2/10/2016).
Berdasarkan data dari Kemen PP dan PA, setiap tahun di Indonesia ada sekitar 500 kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, sodomi, pencabulan dan pedofilia. Sementara itu, sekitar 150 kasus pornografi dan Cyber Crime menjerat anak-anak Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan data dari Yayasan Kita dan Buah Hati, sebesar 20 persen anak Indonesia melihat pornografi dan kekerasan di situs internet dan media sosial. Mereka mengakses pornografi dan kekerasan di rumah sendiri.
"Karena kecintaan kami kepada anak, sehingga kami lupa bahaya teknologi komunikasi. Kami memberikan mereka gadget, itu membuat mereka mudah mengakses situs-situs berbahaya," kata dia.