Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Evelien dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk terdakwa Mohamad Sanusi.
Istri Mohamad Sanusi tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/10/2016).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mencecar Evelien terkait pembelian sebidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 16 miliar pada 13 Juli 2015.
Aset tersebut masuk dalam dakwaan Sanusi yang disebut melakukan cuci uang dengan harta mencapai Rp 45 miliar.
Namun, Evelien membantahnya.
Menurutnya, tanah dan bangunan tersebut dibeli ayahnya tahun 2014.
"Pembelian rumah itu dilakukan papi saya. Setelah harganya sudah sepakat baru urusan pembayaran diserahkan ke saya," kata Evelien.
Evelien yang tidak begitu paham persoalan administrasi dan urusan legal pembelian rumah, akhirnya meminta bantuan kepada Sanusi.
Suaminya yang sempat bekerja di bidang properti itu dianggap lebih mengetahui soal pembelian rumah.
Proses pembayaran dilakukan secara bertahap dari ayahnya melalui Sanusi.
"Detail mekanisme pelunasan saya enggak tahu karena suami saya yang atur untuk proses pelunasan," katanya.
Selain pembelian tanah dan bangunan tersebut, Sanusi juga tercatat memiliki dua mobil mewah berupa Audi seharga Rp 875 juta dan Jaguar seharga Rp2,25 miliar.
Namun, Evelien mengaku tak banyak tahu proses pembelian dua mobil tersebut.