Sementara itu perbantuan TNI dalam penanganan terorisme harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Aturan tersebut sudah ada di dalam Undang-undang itu sendiri.
Menurut Al Araf ada tiga syarat yang memperbolehkan TNI Turun tangan.
Pertama, ada keputusan politik negara, yaitu keputusan politik Presiden.
Kedua, eskalasi ancaman tergolong mengancam negara.
Ketiga, TNI Turun tangan bila kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasinya.
"Tapi kesemua itu harus ada keputusan presiden, karena UU TNI menyebutkan itu. Harus perintah tertulis," katanya.
BERITA REKOMENDASI