News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Imparsial Al Araf

Sementara itu perbantuan TNI dalam penanganan terorisme harus ‎sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Aturan tersebut sudah ada di dalam Undang-undang itu sendiri.

Menurut Al Araf ada tiga syarat yang memperbolehkan TNI Turun tangan.

Pertama, ada keputusan politik negara, yaitu keputusan politik Presiden.

Kedua, eskalasi ancaman tergolong mengancam negara.

Ketiga, TNI Turun tangan bila kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasinya.

"Tapi kesemua itu harus ada keputusan presiden, karena UU TNI menyebutkan itu. Harus perintah tertulis," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini