News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspadai Kepentingan Asing di Balik Usulan Menaikkan Tarif Cukai Rokok

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik rokok di Kudus

Menurut Gabriel, setiap UU itu dibikin haruslah bertujuan untuk memastikan tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana dirumuskan dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

“Jadi, jika membicarakan tentang pembuatan UU Pertembakauan, maka substansi UU itu harus memastikan dan memberikan jaminan: Pertama, UU Pertembakauan tersebut harus melindungi segenap rakyat pertembakauan Indonesia, yang berarti melindungi seluruh masyarakat Industri Pertembakau Indonesia, mulai hilir hingga hulu.

Jaminan perlindungan ini penting karena menurut Gabriel, Industri pertembakauan nasional Indonesia adalah salah satu industri yang memberikan konstribusi besar bagi APBN, dan penyerap tenaga kerja yang besar, dan memberikan multiplier effect bagi masyarakat.

 Gabriel melanjutkan, Indonesia yang didesak untuk melaksanakan kebijakan ini terancam kehilangan sumber pendapatan APBN-nya dari industri tembakau dan masalah kehilangan peluang kerja bagi rakyat yang selama ini menggantung kehidupannya di dunia pertembakauan.

Di sisi lain, kebijakan ini menguntungkan kepentingan bisnis nikotin dari industri Big Pharma di negara-negara maju yang tidak berikan konstribusi bagi sumber pendapatan APBN dan tidak menyerap tenaga kerja bagi sebagaimana industri tembakau nasional, mulai dari hilir hingga hulu.

“ Ini jelas timbulkan ketidakadilan sosial internasional. Lihat juga kasus larangan bagi rokok kretek Indonesia untuk masuk dan diperdagangkan di Amerika. Sementara, rokok Amerika bisa masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Ini juga menggambarkan ketidakadilan sosial internasional. Hal-hal seperti ini yang mesti diperhatikan dalam pembuatan UU pertembakauan itu,” ujar Gabriel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini