Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengelar aksi solidaritas mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah daerah oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Aksi di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016), tersebut juga untuk mendesak Panglima TNI menghukum anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Tindakan TNI ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan tindak pidana. Kekerasan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan hukum terhadap pelaku,” tegas Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, di sela-sela aksi.
Penganiayaan terhadap jurnalis NET TV, Soni Misdananto, di Madiun, menjadi contoh termutakhir kekerasan aparat TNI.
Soni dipukuli anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 501 Bajra Yudha Madiun, Jawa Timur, Minggu (2/10/2016).
Penganiayaan itu dilakukan ketika Soni saat meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dan warga di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Madiun.
Selain menganiaya, anggota TNI juga merampas perangkat kerja beserta video berita hasil kerja Soni.
Sebelumnya,15 Agustus 2016, dua jurnalis yang meliput bentrokan warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia dengan TNI Angkatan Udara juga menjadi korban penganiayaan anggota TNI.
Kedua jurnalis yang dianiaya menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan laras panjang itu ialah, Andri Syafrin Purba (MNC TV) dan Array Argus (Tribun Medan).
"Kekerasan terhadap jurnalis oleh siapa pun dan atas alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi," tutur Nurhasim.