Koordinator aksi AJI Jakara, Erick Tanjung, mengatakan aksi brutal anggota TNI itu tentu melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.
Dalam pasal itu dinyatakan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
“Karenanya, penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota TNI jelas melanggar hukum,” tudingnya.
Siapa pun yang melanggar pasal ini diancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Ancaman itu seperti tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) yang tertulis: "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
"Karena itu, AJI Jakarta mendesak Panglima TNI menindak anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. TNI harus transparan memproses hukum para pelaku. Kami menuntut para pelaku diadili sesuai UU Pers, agar menjadi pembelajaran warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum," tandasnya.