News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyimak Perdebatan Ahok dengan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) selaku pemohon mendengarkan pendapat dari Ahli saat berlangsungnya sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga orang saksi ahli yaitu Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Mustafa Fakhri, Masykurudin Hafids. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Ini yang membingungkan saya Prof, bagaimana seorang plt dari Kemendagri bisa membahas APBD yang tengah kami bahas, dan sejak dahulu plt tidak bisa serah terima dan audit. Kok saya waktu plt enggak bisa begitu, sekarang boleh?" tanya Ahok kepada Djohermansyah.

Ahok juga mempertanyakan netralitas Kemendagri dalam memilih plt gubernur. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berlatarbelakang partai politik.

Menjawab hal itu, Djohermansyah meminta Ahok tidak bingung. Ia juga meminta Ahok untuk menaati peraturan yang berlaku saat ini.

"Begini Pak Ahok. Jangan bingung-bingung Pak, di pemerintahan enggak boleh banyak bingung-bingung kita. Kalau bingung nanti bapak tidak bisa mengurus rakyat dengan baik," kata Djohermansyah.

Djohermansyah lalu menjelaskan adanya prosedur dan standar dalam memilih plt gubernur. Tidak sembarang pejabat Kemendagri dapat menjabat plt gubernur.

"Hanya pejabat yang punya reputasi bagus yang bisa menjadi plt. Tapi bisa juga dari pejabat pemda bersangkutan, asal pejabat pimpinan tinggi madya," kata Djohermansyah.

Dalam hal ini, pimpinan tinggi madya di Pemprov DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.

Namun, kata Djohermansyah, Mendagri mungkin tidak akan memilih Saefullah. Sebab, Saefullah sempat berpolitik saat berencana maju menjadi calon pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Seusai sidang MK, Ahok masih kesal karena ketakutan pemerintah terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin dilakukan petahana. Seharusnya, lanjut dia, ada penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi petahana.

"Jadi Permendagri diatur seenaknya puluhan tahun hanya untuk ketakutan abuse of power dari seorang kepala daerah petahana," kata Ahok.

"Plt versi Permendagri yang baru sekarang boleh mengambil alih memutuskan APBD, dia bilang," lanjut Ahok.

Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/10/2016), pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Habiburokhman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini