News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Lagi, KPK Periksa Dirut Bulog

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Bulog Djarot Kusumayakti tiba di kantor KPK Jakarta, untuk diperiksa, Kamis (29/9/2016). Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPD, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Djarot Kusumayakti terkait suap distribusi gula impor.

Djarot akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman Gusman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Djarot sebelumnya telah diperiksa KPK pada 29 September 2016.

Usai diperiksa, Djarot mengaku ditelepon Irman terkait permasalahan gula di Sumatera Barat.

Usai ditelpon, Djarot mengakui langsung menindaklanjuti permintaan Irman agar mengalokasikan untuk CV Semesta Berjaya. Menurut Djarot, Bulog sudah mengirim 1.000 ton gula dari 3.000 ton yang diminta.

Akan tetapi, Djarot menolak jika gula yang dia alokasikan ke Sumatera Barat tersebut adalah jatah untuk provinsi DKI Jakarta.

"Oh nggak, nggak ada. Itu alokasi untuk seluruh Indonesia. Alokasi daerah nggak ada," ungkap Djarot.

Selain memeriksa Djarot, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bulog.

Para pejabat tersebut adalah Kepala Divisi Regional Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten Bulog Agus Dwi Indiarto, Benhur Ngkaime, Kepala Divisi Regional Bulog Sumbar, Kepala Divi Penjualan Perum Bulog Subali Agung Gunawan, Kasie Perdagangan Bulog Divisi Regional Sumbar Suhardi.

Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini