Diketahui, AH adalah residivis di kasus yang sama yakni uang palsu.
Sebagai informasi, dalam jaringan ini AH memerintahkan tersangka S yang adalah anak kandung dari AH untuk membuat uang palsu di kontrakannya wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Kontrakan S sudah digeledah, penyidik menemukan barang bukti alat pembuat uang palsu seperti sablon, alat cetak, printer hingga alat pemotong.
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tiga tersangka lain yakni H, Y, dan M yang berperan membantu pembuatan uang palsu dan mengedarkan uang tersebut.
Dalam empat tahun beraksi, uang palsu jaringan ini sudah menyebar ke 10 provinsi, paling banyak di DKI Jakarta. Modus mereka menjual ialah satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu.
Beragam hasil kejahatan juga sudah disita penyidik seperti ruko, tiga unit mobil hingga uang tunai Rp 10 juta.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.