News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Mantan Ketua PN Jakut Bantah Pernah Dihubungi Rohadi Soal Pengaturan Hakim Kasus Saipul Jamil

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dirinya dihubungi panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, untuk membahas suap kasus pencabulan yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Lilik dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang dengan dua terdakwa, yakni pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Dirinya mengaku keberatan karena namanya turut disebutkan dalam dakwaan tersebut.

"Saya tidak pernah dihubungi Rohadi. Apalagi sampai dikaitkan dengan uang Rp50 juta, tidak benar itu," kata Lilik.

Diketahui, nama Lilik memang sempat disebut dalam surat dakwaan Syamsul dan Bertha oleh JPU KPK. Dia diduga membantu pengaturan majelis hakim untuk menangani perkara Saipul di PN Jakarta Utara.

Namun Lilik membantahnya. Dia menjelaskan, pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara memang menjadi kewenangan ketua PN. Termasuk pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Saipul.

Lilik saat itu sengaja memilih Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim. Sementara hakim anggota yang dipilih berjumlah empat orang, sehingga total majelis hakim yang menangani perkara Saipul ada lima orang. Dia menimbang, pemilihan lima hakim ini lantaran perkara Saipul termasuk dalam pidana khusus dan menarik perhatian publik.

"Harapannya lima hakim ini bisa lebih objektif memutus perkara ketimbang hanya tiga hakim," kata Lilik.

Dalam surat dakwaan, pada sekitar bulan April 2016, Bertha bertemu dengan Rohadi di PN Jakarta Utara.

Dalam pertemuan itu, Rohadi menyampaikan bahwa dirinya bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul.

Untuk hal tersebut, Rohadi meminta kepada Bertha untuk menyediakan dana operasional sebesar Rp 50 juta.

Bertha menyanggupinya dan melaporkan permintaan tersebut kepada Samsul dan pengacara lainnya, Kasman Sangaji.

"Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas Rp 50 juta Bu," kata Rohadi kepada Bertha, seperti yang dibacakan oleh Jaksa KPK.

Selanjutnya, dalam pertemuan di kediaman Saipul Jamil, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, antara Bertha, Samsul, dan pengacara Saipul lainnya, Kasman Sangaji, disepakati pemberian kepada Rohadi sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, bertempat di area parkir PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi.

Adapun, Majelis Hakim yang sudah ditentukan, yakni Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng sebagai hakim anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini