TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai kejahatan korporasi atau Tanggung Jawab Pidana Korporasi segera rampung.
Draft aturan panduan untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut tinggal menunggu tanda tangan ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
"Jadi 95 persen dari draf itu jadi, tinggal ditandatangani oleh ketua MA. Saya harap KPK, kejaksaan, dan kepolisian nanti bisa bekerja dengan tenang karena sudah ada rambu-rambu yang harus diikuti," ujar Laode di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Laode sebenarnya aturan untuk menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor.
Hanya saja peraturan tersebut masih belum mengatur rinci aturan acara pidananya dalam penanganan tindak pidana korporasi, sehingga aparat penegak hukum tidak berani mengusutnya.
Oleh karenanya, KPK bersama penegak hukum lainnya meminta dibuatkan panduan kepada MA untuk dapat menjerat korporasi.
"Salah satu yang kami kerjakan adalah supaya ada patokan yang jelas aparat penegak hukum, KPK, kepolisian dan kejaksaan. Kami meminta Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan tentang tanggung jawab pidana korporasi," paparnya.
Laode menghimbau kepada korporasi untuk tidak lagi menghalalkan segala cara untuk medapatkan keuntungan.
Korporasi diminta tidak lagi memberikan suap demi kelancaran bisnisnya.
"Pesan khusus, kepada para pengusaha, perusahaan jangan lagi berupaya memberikan iming-iming kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Stop, stop dan stop," pungkas Laode.