Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Pertama atas nama terdakwa kami ucapkan terima kasih kepada hakim yang bersungguh-sungguh dengan arif memimpin sidang. Terus terang kami dapat komentar masyarakat, akademis hingga mahasiswa memuji kesabaran majelis. Karena sidang ini mereka bisa dapat pelajaran berharga dimana yang mulia bersabar memberikan waktu," kata Otto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Menurut Otto dengan sidang kasus kopi bersianida ini masyarakat mendapatkan edukasi.
Lebih lanjut Otto meminta hakim untuk membebaskan Jessica dari segala tuduhan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami memohon kepada yang mulia, Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun, dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia ngga tahu tentang Indonesia sekian tahun, sehingga mustahil menurut saya, hanya karena sakit hati dia terbang (dari Australia) khusus datang temui Mirna untuk membunuhnya," kata Otto.
"Renungan saya nggak sampai hanya karena alasan itu dia membunuh Mirna," tambahnya.
Dalam sidang dengan agenda duplik kali ini, Jessica terlihat lebih tegar. Meski terdengar lirih, dia membacakan materi duplik dengan lancar.
Berbeda saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan sambil terisak. Selain pembacaan materi duplik dari Jessica, tim kuasa hukum juga akan membacakan materi duplik.
Jessica sebelumnya telah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan Mirna meninggal.