TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mengimbau Presiden Jokowi menjelaskan pasal pidana apa yang disangkakan hingga ia memerintahkan Jaksa Agung untuk "memeriksa SBY" dalam urusan dokumen TPF Munir.
"Bila Jokowi sungguh-sungguh bermaksud mencari informasi mengenai isi laporan TPF Munir yang dokumennya diklaim istana "hilang", ia sebenarnya bisa mengontak dan bertanya sendiri kepada Presiden RI ke-6 dengan berbagi niat baik dan kepedulian terhadap penuntasan kasus Munir," kata Rachland dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2016).
Baca: Dokumen TPF Munir Misterius, Pakar Hukum Minta SBY Bicara
Baca: Jaksa Agung Bisa Panggil SBY Terkait Dokumen TPF Munir
Baca: SBY Bertanggung Jawab Atas Hilangnya TPF Kasus Munir
Menurut Rachland, menugaskan Jaksa Agung akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain, mengingat Jaksa Agung adalah otoritas hukum pidana.
"Perlu diingat, justru SBY adalah Presiden yang membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam mendukung aparat hukum mengejar, mengungkap dan membawa para tersangka ke pengadilan," kata Rachland yang juga Inisiator Pembentukan TPF Munir ini.
"Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana," Rachland menambahkan.
Dijelaskan, prasangka berencana yang dipamerkan Jokowi kepada SBY berbalik menimbulkan pertanyaan besar atas komitmennya sendiri pada penuntasan kasus.
"Presiden Jokowi sengaja mengangkat isu dokumen hilang untuk mengalihkan perhatian publik dari kerasnya desakan yang ia hadapi agar inisiatif SBY menegakkan keadilan bagi Munir diteruskan?" kata Rachland.
"Bila itu benar, sungguh tercela perbuatan Presiden karena ia mempermainkan hukum dan rasa keadilan," Rachland menambahkan.