Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Wiranto pun memerintahkan Saber Pungli langsung bekerja setelah resmi dilantik.
Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan Satgas mulai bekerja dalam jangka waktu satu minggu setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas SapuĀ Bersih Pungutan Liar.
"Saya mengajak semua yang hadir di sini dan masyarakat untuk bergegas bergerak. Presiden dalam amanatnya menginginkan dalam waktu satu minggu, setelah dikeluarkan Perpres, satgas harus sudah efektif dan mulai bekerja," ujar Wiranto.
Wiranto memahami butuh waktu untuk menyempurnakan sistem dan organisasi Satgas.
Akan tetapi, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk tidak bekerja secara optimal.
Dia menekankan, tim Satgas harus segera menanggapi seluruh pengaduan masyarakat dan memberikan solusi konkret. Saluran pengaduan, kata Wiranto harus dapat bekerja secara optimal, baik melalui website, SMS, maupun call center.
Dengan demikian, masyarakat tak menganggap pemerintah hanya beretorika karena laporannya tidak ditanggapi.
"Pengaduan masyarakat harus segera ditanggapi dan diberikan solusi. Saya mengharapkan Saudara-saudara sekalian yang dilantik dan dikukuhkan pada hari ini siap untuk bekerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerjasama," urainya.(tribunnews/amriyono/nikolas/kompas.com)