TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan tersangka kasus dugaan suap pengaturan kuota gula impor, Irman Gusman, ke sidang praperadilan tanpa perlu menunggu adanya surat ketetapan yang diterbitkan PN Jaksel.
"Sebetulnya itu kan kewenangan KPK, tanpa suratpun mestinya bisa, sesuai Pasal 82 KUHAP," ujar Made dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (31/10/2016).
Hakim tunggal dalam sidang praperadilan, I Wayan Karya sebelumnya mengabulkan permintaan kuasa hukum Irman untuk menghadirkan mantan Ketua DPD itu.
Namun, dalam persidangan yang digelar pekan lalu, KPK tidak menghadirkan Irman dengan dalih belum menerima surat dari PN Jaksel.
Hakim lantas meminta KPK untuk menghadirkan Irman ke persidangan hari ini. Made mengaku, hingga kini belum mendapat informasi apakah KPK akan menghadirkan Irman atau tidak.
"Itu kan permintaan kuasa pemohon yang dikabulkan hakim, jadi belum tahu nanti apakah dilaksanakan atau tidak," ujarnya.
Pengacara Irman, Maqdir Ismail mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah KPK akan membawa Irman atau tidak dalam persidangan hari ini.
Namun, ia optimistis KPK akan membawanya. "Belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir," ujarnya.
Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy. Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.
Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy. Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.