Adapun tugas dan kewenangan pemeriksaan pokok perkara Irman Gusman selanjutnya beralih ke Pengadilan Tipikor.
Gugatan praperadilan ini bermula setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.
Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi; serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.
Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.
OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy.
Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
Lantas, Irman Gusman tidak terima atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hingga ia mempraperadilankan tindakan KPK itu ke PN Jakarta Selatan pada 29 September 2016.