News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orasi Ahmad Dhani

''Saya Rasa Harus Diambil Tindakan Tegas kepada Saudara Ahmad Dhani''

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unjuk rasa 4 November kemarin diikuti sejumlah publik figur, di antaranya Ahmad Dhani. Orasi Ahmad Dhani saat unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan itu berbuntut panjang hingga ke polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruhut Sitompul, menyesalkan tindakan yang dilakukan musisi Ahmad Dhani kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi.

Dhani dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan dan menghina presiden dengan kata-kata tidak senonoh pada saat berorasi dalam demo 4 November.

"Saya sesalkan Ahmad Dhani yang menghina dan menyerang simbol negara dengan kata-kata kurang ajar. Saya rasa harus diambil tindakan tegas kepada Saudara Ahmad Dhani," kata Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Terkait laporan ini, Ruhut menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak kebablasan dalam berdemokrasi.

Menurut dia, masyarakat tetap harus menaati peraturan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

"Sekarang pantas enggak presiden kita dikatakan nama binatang yang sebagian masyarakat Indonesia mengharamkan binatang itu? Bapak Joko Widodo itu simbol negara. Nyatanya di tahun kepemimpinan dia, hampir 70 persen mendukung langkah-langkah Bapak Joko Widodo," kata juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot tersebut.

Dalam melaporkan Dhani, LRJ dan Projo membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu.

Selain itu, mereka membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.

Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(Kurnia Sari Aziza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini