"Setelah adanya putusan itu, Satpol PP sudah mengirimkan surat agar para pemilik membongkar sendiri bangunannya. Kami sudah sangat humanis, memberikan mereka kesempatan," pungkasnya.
Perhatian Pemprov Jabar pada kawasan kian intens beberapa waktu belakangan. Sebelum penyegelan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) juga meresmikan Tebing Keraton yang masih di zona Tahura pada Senin, 2 Mei 2016 lalu.
Usai peresmian, Aher menanam pohon dan melepas berbagai jenis burung, seperti Burung Kacamata, Tikukur, Perenjal, Ciblek, dan Burung Jalak dengan tujuan melestarikan ekosistem burung yang ada di sekitar Tahura ini.
"Tebing Keraton menjadi tempat pengamatan burung raptor migran dunia karena kawasan ini sering dihinggapi burung-burung dunia ketika melintas bermigrasi antar benua, biasanya terjadi pada bulan September," kata Aher.
Tahura sendiri pertama kali diresmikan tanggal 23 Agustus 1965 oleh Gubernur Jawa Barat kala itu, Mashudi. Dan sejak tahun 2000 hingga sekarang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat mengacu Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini didasarkan lokasi Tahura pada lintas wilayah Kabupaten dan Kota. Yakni di Kabupaten Bandung (Kecamatan Cimenyan), Kabupaten Bandung Barat (Kecamatan Lembang) dan Kota Bandung (Kecamatan Coblong), sehingga sesuai Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, maka kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Berada pada ketinggian antara 770 mdpl sampai 1330 mdpl, di atas tanahnya yang subur terdapat sekitar 2.500 jenis tanaman. Pada tahun 1965, luas taman ini baru sekitar 10 ha saja namun saat ini mencapai 590 ha membentang dari kawasan Pakar sampai Maribaya. (*)