News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orasi Ahmad Dhani

Ini Tanggapan Jokowi Mengenai Ahmad Dhani Dilaporkan Hina Presiden

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers dikediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). Pihak Ahmad Dhani pun membantah video yang menjadi viral itu telah mencemarkan Presiden karena ada kata-kata didalam video telah mengalami pengeditan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menghina Presiden Joko Widodo ketika berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Saat itu, Dhani bersama massa mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama.

Lalu, apa tanggapan Presiden soal masalah ini?

Jokowi mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran Kepolisian dalam pertemuan di Aula PTKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

"Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara. Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," ujar Jokowi.

Baca: Ahmad Dhani Akan Minta Kapolda dan Pangdam Jadi Saksi

Baca: Ini Bantahan Ahmad Dhani Telah Hina Presiden Jokowi

Baca: Pihak Ahmad Dhani: Yang Sebarkan Fitnah Adalah Ahokers

Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Ia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden.

"Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha.

Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi.

 
Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini