News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Margarito Kamis Minta Ahli Tidak Datang Ke Gelar Perkara Terbuka Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margarito Kamis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melakukan gelar perkara kasus penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka bukanlah langkah yang bijak menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Pasalnya tidak ada dasar hukumnya gelar perkara harus dilakukan terbuka ataupun tertutup.

Dalam diksusi yang digelar di Rumah Amanah Rakyat, di Gondangdia, Jakarta Pusar, Kamis (10/11/2016), dia mengaku khawatir bila gelar perkara tersebut dilakukan sebab justru kebijakan tersebut akan menyulitkan penegak hukum, karena masyarakat bisa dengan jelas melihat prosesnya.

"Tolong sampaikan ke pak Kapolri jangan bikin gelar perkara terbuka diliput oleh televisi. Saya tidak bisa bayangkan bagaimana penyidik-penyidik itu menemukan kesulitan," katanya.

Dalam gelar perkara perkara di tingkat penyelidikan tersebut Polisi selain akan mengumpulkan barang bukti yang ada, mereka juga akan mengundang sejumlah orang yang paham atas ilmu bahasa, agama dan pidana untuk menentukan apakah Ahok layak dijadikan tersangka.

Margarito Kamis mengimbau siapapun yang nanti diundang Polisi hadir di acara gelar perkara yang rencanannya akan digelar pekan depan itu untuk tidak datang.

Ia menilai Polisi lebih baik menentukan sendiri kasus tersebut berdasarkan apa yang mereka dapatkan, termasuk dengan keterangan para ahli yang sudah diambil sebelumnya.

"Para pihak yang diminta hadir gelar perkara, dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), ahli, saya minta jangan datang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini