TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PB HMI melaporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan ke Propram Polri.
HMI menuding pernyataan Kapolda ikut meprovokasi unjuk rasa pada 4 November lalu.
Pernyataan Iriawan dalam sebuah video yang tersebar di media sosial saat unjuk rasa dinilai oleh HMI mengadung unsur provokatif.
HMI menyatakan pernyataan Iriawan melanggar etika sebagai penegak hukum, selain soal pelanggaran kode etik, pihak HMI akan melaporkan pelanggaran pidana.
Sejumlah saksi telah dipersiapkan untuk memperkuat tudingan yang di tujukan kepada Kapolda Metro Jaya.