News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Dirut Bulog Akui Akomodir Pengusaha yang Direkomendasikan Irman Gusman

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Bulog Djarot Kusumayakti tiba di kantor KPK Jakarta, untuk diperiksa, Kamis (29/9/2016). Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPD, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti ‎mengakui dirinya menindaklanjuti rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman terkait distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Diketahui Irman menghubungi Djarot untuk meminta CV Semesta Berjaya, perusahaan milik Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi menjadi distributor 3000 ton gula impor, dari Bulog Divisi Regional Sumatera Barat.

Hal itu diungkapkan Djarot saat bersaksi untuk terdakwa Sutanto dan Memi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Lewat perbincangan telepon, Irman yang mengaku baru pulang dari Sumatera Barat, menyampaikan tingginya harga gula di Sumbar kepada Djarot.

Irman lalu juga merekomendasikan Memi selaku pengusaha di Sumbar untuk menjadi mitra Bulog.

"Pak Irman memberi Informasi tentang harga gula yang mahal. Kedua, informasi ada pengusaha gula di Sumbar, namanya Meme (Memi)," kata Djarot.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, dirinya lantas minta nomor telepon Memi lalu menghubunginya.

Djarot mengaku, langkah itu diambil untuk memastikan apakah benar Memi adalah pengusaha yang memiliki hubungan baik dengan Irman.

"Saya ingin pastikan saja, Memi kawan dekat Irman dan apakah dia benar pengusaha," kata Djarot.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Memi dan Xaveriandy Sutanto memberikan suap sebesar Rp100 juta bagi Irman.

Suap itu diduga untuk pemberian jatah pembelian gula yang diimpor Perum Bulog yang akan disalurkan ke Sumatera Barat.

Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam pidana pasal 5 huruf b dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini