Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa mendakwa Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana menerima suap sebesar Rp 500 juta.
Suap diterimanya dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto.
Suap diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Sumatra Barat pada APBN-P 2016.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Jaksa menjelaskan, suap terjadi sekitar Agustus 2015.
Saat itu orang kepercayaan Putu, bernama Suhemi menemui Desrio Putri dari pihak swasta.
"Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR," ucap Jaksa Herry.
Selanjutnya, Suhemi meminta kepada Desrio agar dipertemukan Suprapto.
Desrio memberi penjelasan ke Suprapto bahwa Suhemi dapat membantu soal penambahan DAK.
Suprapto mengarahkan Desrio menemui stafnya Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya.
Desrio diminta Suprapto mendiskusikan masalah anggaran tersebut bersama Indra.
"Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar," kata Jaksa Herry.
Akan tetapi, usai menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto malah memerintahkan Indra untuk menambah anggaran dari Rp 530,7 miliar menjadi Rp 620,7 miliar.