Putu lantas berjanji penambahan anggaran DAK yang akan diusulkan tidak cuma untuk pembangunan jalan, tetapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
Kemudian Januari 2016, Indra memperkenalkan pengusaha Yogan Askan kepada Suhemi.
Selanjutnya dikenalkan kepada Putu.
Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan juga meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Lalu pertemuan pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan yang dihadiri Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra.
Putu dalam pertemuan itu menjanjikan anggaran DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kembali meminta Putu agar anggaran dapat ditambah.
Jumlahnya berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya dan meminta imbalan fee sebesar Rp 1 miliar jika penambahan anggaran itu berhasil tembus.
Masih di tanggal yang sama, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan.
Pertemuan itu dihadiri Yogan Askan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari kantong pribadi masing-masing.
Yakni Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta
"Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi terdakwa yang bernama Novianti," kata Jaksa Herry.
Atas perbuatan tersebut, Herry dijerat dengan Pasal 12 ayat huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.