News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Lusiana Sanato Tolak Kasus Ahok Diintervensi Oleh Pihak Manapun

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Candidate Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, Lusiana Sanato, memberi tanggapan tentang penetapan status Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dan munculnya desakan Amnesty International, Kamis (17/11/2016) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan munculnya desakan Amnesty International agar kasus tersebut dicabut.

"Candidate Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta, Lusiana Sanato mengatakan, penegakan hukum di Indonesia harus lepas dari intervensi siapa pun termasuk dari pihak asing, karena Indonesia merupakan negara yang berdaulat," kata Lusiana Sanato kepada media di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Kasus yang menimpa Ahok menurut Lusiana Sanato dapat dikategorikan sebagai kasus yang khusus telah mendapatkan perhatian yang luar biasa dari publik, Polri, Kejaksaan. Dan pengadilan juga nantinya akan dituntut untuk memberi rasa keadilan bagi semua pihak baik kepada tersangka maupun kepada pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.

"Keputusan bareskrim Polri terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama saya kira sudah tepat berdasarkan fakta hukum yang ada denvan mengkaji sejumlah bukti, di antaranya video, beberapa dokumen, dan keterangan saksi-saksi serta para ahli. Sehingga kasus ini dapat ditingkatkan menjadi proses penyelidikan. Dan Gelar perkara sudah diatur dalam proses penyidikan sesuai dengan Pasal 15 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," paparnya.

Wanita yang lahir di Lampung dan menetap di Bali ini pun menilai dari segi hukum, kasus Ahok dapat dikategorikan sebagai perkara yang bersifat khusus, selain mendapat sorotan masyarakat luas dan sesuai dengan Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pada Pasal 71 ayat 2 point b yaitu menjadi perhatian publik secara luas, sehingga gelar perkara bisa dilakukan secara terbuka tetapi terbatas tidak dapat disiarkan secara langsung, hanya dapat dihadiri dari pihak yang berperkara para pemohon dan termohon, unsur pengawas kepolisian dalam hal ini kompolnas, penyidik, dan saksi ahli yang dihadirkan.

"Saya memperhatikan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik meski sangat rentan dengan unsur politik, dikarenakan Ahok merupakan calon gubernur DKI yang juga petahana. Dengan statusnya sebagai tersangka, saya kira tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI bisa berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan. Selain itu, Ahok juga dapat mengikuti Pilkada karena kasusnya merupakan delik umum yang diatur dalam KUHP, sehingga tidak mengugurkan dia sebagai calon gubenur DKI Jakarta sesuai dengan UU Pilkada," terang penulis buku Jejak-Jejak Sang Jendral dari Bali ini.

Mengenai penegakan hukum di Indonesia kepada siapapun, Lusiana mengharapkan dilakukan secara benar, adil dan objektif. Kalau salah nyatakan salah. "Kalau tidak salah nyatakan tidak salah, biarlah proses hukum ini berjalan dengan tanpa intervensi dari pihak manapun sehingga penegakan hukum di Indonesia berjalan transparan dan objektif dimata masyarakat dan dunia internasional," tegas wanita yang tampil cantik dengan berhijab ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini