TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Jaksa penuntut KPK meminta para saksi yang dihadirkan dalam sidang terhadap terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi (istri Sutanto), mengungkapkan dengan jelas urutan peristiwa dan pembicaraan yang terjadi selama dilakukan operasi tangkap tangan.
Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa KPK yakni, Irman Gusmandan Liestyana Rizal (istri Irman Gusman).
Selain itu, Joko Suprianto, anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi ajudan selama Irman menjabat sebagai pimpinan DPD RI.
Kepada Jaksa, Joko mengatakan, operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman terjadi relatif lama.
Bahkan, sempat terjadi perdebatan sebelum akhirnya Irman, Memi dan Sutanto dibawa ke Gedung KPK.
"Lebih kurang sekitar 30 menit," ujar Joko.
Awalnya, Sutanto dan Memi yang telah membuat janji dengan Irman mendatangi rumah dinas Irman pada Jumat (16/11/2016), sekitar pukul 23.00.
Setelah berbincang selama sekitar 1 jam, Sutanto dan Memi berpamitan pulang.
Namun, sebelum meninggalkan rumah dinas Irman, Memi sempat menyerahkan sebuah bungkusan kepada Irman.
Menurut pengakuan Irman, Memi menyebut bungkusan tersebut hanya sekadar oleh-oleh.
Setelah Memi dan Sutanto meninggalkan rumah dinas, Irman mengambil bungkusan dan menyimpannya di kamar rias yang berada di lantai dua rumahnya.
Tak berapa lama, Joko menemui Irman dan memberitahu bahwa ada petugas KPK yang datang dan ingin bertemu.
Menurut Joko, saat itu penyidik KPK yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), meminta klarifikasi Irman seputar keterlibatannya dalam penentuan kuota gula impor di Sumatera Barat.