TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (23/11).
Bambang ditahan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK, Jakarta selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta.
Kuasa hukum Bambang, Dodi Abdul Kadir mengaku kliennya mengikuti proses hukum yang berlaku. Kendati, tak ada persiapan khusus menghadapi penahanan tersebut.
"Tidak ada (persiapan). Ini tidak bawa koper, cuma bawa handphone saja," kata Dodi.
Dodi belum bisa memastikan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Politisi Demokrat tersebut. Dia akan menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Belum tahu. Kami tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK," kata Dodi.
Sebelum ditahan, Bambang diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Anggaran pembangunan dialokasikan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.