News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 1,9 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (22/11/2016) malam lalu, seorang Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap dari pemilik PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Handang Soekarno, Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, diduga menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Rajesh Rajamohanan Nair untuk jasanya menghilangkan kewajiban pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno melakukan negosiasi untuk menghilangkan Rp 78 miliar kewajiban pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan total nilai suap sebesar Rp 6 miliar.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara.

Simak pernyataan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini